Larangan Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Masih Diabaikan Sebagian Warga

  • Redaksi
  • Kamis, 01 Januari 2026 00:29
  • 48 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta, Media Budaya Indonesia. Com — Imbauan Gubernur DKI Jakarta Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. yang melarang penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan Malam Tahun Baru 2026 terpantau tidak sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat, Rabu (31/12). 

Imbauan tersebut disampaikan Gubernur Pramono Anung pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk empati dan solidaritas nasional atas musibah bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatra. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun secara resmi menetapkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan di seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2026.

“Untuk seluruh wilayah Jakarta, baik kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, kami meminta tidak ada kembang api. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut,” ujar Pramono Anung dalam keterangannya.

Namun, berdasarkan pantauan di sejumlah wilayah Jakarta pada malam pergantian tahun, suara letusan kembang api dan petasan masih terdengar di berbagai titik. Bunyi kembang api bahkan terdengar silih berganti hingga larut malam, menandakan masih adanya aktivitas yang tidak sejalan dengan imbauan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan sebagian masyarakat terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta masih perlu ditingkatkan, terutama dalam momentum yang mengedepankan nilai solidaritas, kepedulian sosial, serta ketertiban umum.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh empati terhadap sesama.

 

(NK) 

Provinsi DKI Jakarta# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar